PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 50
BAB 5 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. BAB VI…
