PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
BAB 5 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1) Trayek taksi terdiri dari tarif awal, tarif dasarm tarif jarak dan tarif waktu yang ditunjukkan dalam argometer. (2) Tarif taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
