PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
BAB 5 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi dalam trayek tetap dan teratur
terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif pelayanan non-ekonomi dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak. Pasal 47…
