PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 47
BAB 5 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. (3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (4) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
