PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 45
BAB 5 — STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1) Golongan tarif angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi. (2) Kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan untuk melakukan pelayanan ekonomi dan pelayanan non-ekonomi ditetaapkan oleh Menteri.
