PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 35
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memiliki izin operasi angkutan. (2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 36…
