PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 36
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan : a. memiliki izin usaha usaha angkutan; b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan; c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor; d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
