PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 34
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin trayek, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin trayek, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan trayek, diatur dengan Keputusan Menteri.
