PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Izin trayek dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan : a. melakukan kegiatan yang membayahakan keamanan negara; b. memperoleh izin trayek dengan cara tidak sah.
