Pasal 32
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Izin trayek dicabut apabila : a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan; d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut; e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi; f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat. (2) Pencabutan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin trayek untuk jangka waktu satu bulan. (4) Jika pembekuan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin trayek dicabut.
Pasal 33…
