PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 29
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diizinkan untuk menambah jumlah kendaraan bermotor dengan
ketentuan : a. trayek... a. trayek yang dilayani masih terbuka untuk penambahan kenddaraan bermotor; b. fasilitas penyimpanan serta perawatan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1).
