PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 30
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diajukan kepada Menteri. (2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin trayek diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Penolakan permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
