PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan ketentuan: a. adanya permintaan angkutan yang potensial dengan perkiraan faktor muatan di atas 70 % (tujuh puluh persen), kecuali angkutan perintis; b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai. (2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. faktor muatan rata-rata di atas 70 % (tujuh puluh persen); b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai. (3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap trayek dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
