PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan : a. memiliki izin usaha angkutan; b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan; c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor. (2) Untuk... (2) Untuk kepentingan tertentu kepada perusahaan angkutan dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
