PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki izin trayek. (2) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
