PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin usaha angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan, tata cara laporan usaha angkutan serta penatausahaan informasi perizinan diatur dengan Keputusan Menteri.
