PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Izin usaha angkutan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin usaha angkutan dengan cara tidak sah. Pasal 25…
