PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan kepada Menteri. (2) Izin usaha angkutan diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Penolakan permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
