Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan : a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, akte pendirian koperasi bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan tanda jati diri bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d; c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU); e. pernyataan… e. pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor; f. pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
