PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Penguasa angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk : a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan diterbitkan; c. melaporkan… c. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
