PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 3 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengangkutan peti kemas dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor khusus angkutan peti kemas. (2) Pengangkutan petikemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus : a. melalui lintas yang ditetapkan untuk angkutan peti kemas; b. memperhatikan persyaratan keselamatan muatan; c. parkir dan bongkar-muat pada tempat-tempat yang ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas dan persyaratan pengangkutan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
