Pasal 15
BAB 3 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas: a. pengangkutan barang curah; b. pengakutan barang cair; c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan; d. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; e. pengangkutan barang khusus lainnya. (2) Pengangkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus : a. memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan lain; b. menggunakan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemuatan dan pembongkaran dan persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 16…
