Pasal 14
BAB 3 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan : a. mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu; c. cairan mudah menyala; d. padatan mudah menyala; e. oksidator, peroksida organik; f. racun dan bahan yang mudah menular; g. radioaktif; h. korosif; i. berbahaya lain. (2) Kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya harus; a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut; b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut.
(3) Pengemudi... (3) Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya, harus memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkutan bahan berbahaya, tanda-tanda tertentu, kualifikasi pengemudi dan pembantu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
