Pasal 13
BAB 3 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang. (2) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. barang umum; b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat. (3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya. (4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan : a. mempunyai...
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi; b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
