PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 12
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
(1) Pengangkutan untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pelayanan angkutan ke dan dari daerah-daerah tujuan wisata. (2) Kendaraan...
(2) Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengakutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan mobil bus umum dengan tanda khusus. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (22) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pariwisata.
