Pasal 17
BAB 3 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengangkutan alat berat diklasifikasikan atas : a. alat berat yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga beban melampaui muatan sumbu terberat; b. alat berat yang karena dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan. (2) Pengangkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. cara pemuatan dilakukan dengan baik agar alat berat yang diangkut tidak jatuh dari kendaraan bermotor selama pengangkutan; b. pemuatan dan pembongkaran dilakukan dengan alat tertentu;
c. menyalakan lampu isyarat berwarna kuning selama perjalanan; d. waktu pengoperasian kendaraan bermotor. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkutan alat berat diatur dengan Keputusan Menteri.
