PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Pasal 5
BAB 3 — MASA BAKTI
(1) Apoteker yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
