Pasal 4
BAB 3 — MASA BAKTI
(1) Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri. (2) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu. (4) Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panghma Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
