PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Apoteker yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat Penugasan. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.
