Pasal 6
BAB 4 — IZIN KERJA
(1) Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja. (2) Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan : a. memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian; c. memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk INDONESIA dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
