Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING
(1) Pertamina diwajibkan untuk menyetor secara langsung seluruh hasil ekspor minyak mentah milik Pemerintah yang berasal dari Kontrak Production Sharing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank. INDONESIA setelah diterimanya pembayaran hasil ekspor tersebut. (2) Pertamina diwajibkan untuk menyetor nilai minyak mentah milik Pemerintah yang dipergunakan untuk keperluan pembekalan minyak dalam negeri ke Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank INDONESIA selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat pengambilan minyak tersebut.
(3) Pertamina diwajibkan untuk menyetor kewajiban lainnya yang terhutang yang merupakan bagian Pemerintah dalam rangka Kontrak Production Sharing ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank INDONESIA masing- masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing, selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak saat terjadinya kewajiban tersebut. (4) Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran bagian Pemerintah tersebut pada ayat-ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini.
