Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING
(1) Kontraktor diwajibkan menyetor Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 56% limapuluh enam persen) yang terhutang pada sesuatu bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dalam Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank INDONESIA. (2) Kontraktor diwajibkan untuk menyetor sisa kewajiban pajak yang masih terhutang pada suatu tahun, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan yang bersangkutan ke dalam Rekening tersebut pada ayat (1) Pasal ini. (3) Kontraktor diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas perhitungan kewajiban Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty serta realisasi pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.
