Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE) PERTAMINA DALAM. RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING
(1) Besarnya retensi (fee) yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing ditetapkan sebesar 5% lima persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Kontrak Production Sharing yang bersangkutan. (2) Selisih antara bagian yang diperoleh Pertamina menurut masing-masing Kontrak Production Sharing dengan retensi (fee) yang diterima Pertamina sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan bagian Pemerintah. (3) Atas retensi (fee) tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikenakan pajak sebesar 60% (enampuluh persen). (4) Pertamina diwajibkan untuk menyetor setiap bulan kewajiban pajak tersebut pada ayat (3) Pasal ini ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank INDONESIA masing-masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. (5) Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran pajak atas retensi (fee) tersebut pada ayat (4) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.
