PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGLAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota AdJministratif Dili bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dili. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Dili tetap berkedudukan di Kota Administratif Dili. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Dili, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dapat manyelenggarakan pambinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Dili.
