PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
