PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGLAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Dili menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelanggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Dili pada khususnya.
