Pasal 76
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, b, c, dan huruf f harus memberitahukan secara tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah- rendahnya Komandan Kepolisian Tingkat Kecamatan, dan dalam hal di suatu wilayah belum ada kantor Kepolisian ialah Camat Kepala Kecamatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye tersebut diadakan.
(2) Bilamana penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1)mengetahui, bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan beberapa rapat, pertemuan umum, pawai atau pengumpulan massa lainnya, di tempat yang letaknya sama atau berdekatan dan ia berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, maka ia dapat menentukan waktu dan tempat lain untuk satu atau beberapa rapat, pertemuan umum, pawai atau pengumpulan massa lainnya tersebut.
(3) Poster, plakat, surat-surat selebaran, slide, filem, kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan-tulisan, lukisan-lukisan, dan alat peragaan, lainnya sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dipergunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, harus diberitahukan lebih dahulu kepada penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1).
