PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 75
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari, dan berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
