PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
Camat/Ketua PPS segera mengesahkan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan mengirimkan kembali satu rangkap kepada Kepala Desa/Kelurahan/'Ketua PANTARLIH dan satu rangkap kepada PANWASLAKCAM dan satu rangkap disimpan di kantor PPS.
