PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 42
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Selama 10 (sepuluh) hari sesudah pengesahan Daftar Pemilih Tetap sebagai dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), kepada Pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kepada PANTARLIH supaya namanya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) berakhir, PANTARLIH sudah menyusun Daftar Pemilih Tambahan menurut bentuk dan cara
sebagai dimaksud dalam Pasal 39 serta mengirimkan kepada Camat/Ketua PPS untuk disahkan.
