Pasal 40
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) a.Satu rangkap Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam Pasal 39, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh PANTARLIH pada Kantor Kepala Desa/Kelurahan atau ruangan lain yang ditentukan oleh Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH; b.Tiga rangkap Daftar Pemilih Sementara oleh Kepala Desa/Kelurahan /Ketua PANTARLIH segera dikirimkan kepada Camat/Ketua PPS.
(2) Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak boleh dibawa keluar ruangan, dan masyarakat diberi kesempatan melihat daftar itu selama 20 (duapuluh) hari, sejak tanggal pengumumannya.
(3) Dalam jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2) yang berkepentingan dapat mengajukan usul perubahan terhadap Daftar Pemilih Sementara dan yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada PANTARLIH untuk dimasukkan namanya dalam Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 42. PANTARLIH segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu, Jika usul itu dapat diterima oleh PANTARLIH segera dilakukan perubahan dan hal ini diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Berhubung dengan keputusan itu, Daftar Pemilih Sementara diperbaiki seperlunya.
(4) Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam ayat (3) oleh Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH berangsur-angsur diteruskan kepada Camat/Ketua PPS, supaya perbaikan-perbaikan itu diadakan juga pada Daftar Pemilih Sementara yang sudah dikirimkan kepadanya.
(5) Jika usul itu tidak diterima, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta perubahan dengan melalui PANTARLIH kepada Camat/Ketua PPS. Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH meneruskan secara berangsur-angsur pengaduan tersebut kapada Camat/Ketua PPS untuk segera mendapat keputusan.
