Pasal 39
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Atas dasar bahan-bahan sebagai dimaksud dalam Pasal 34 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagai dimaksud dalam Pasal 33, PANTARLIH harus sudah menyusun Daftar Pemilih Sementara yang memuat nama-nama pemilih yang disusun menurut abjad pada formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA) sesuai keperluan.
(2) Seorang Pemilih didaftarkan dengan nama lengkap dan cara penulisannya adalah sebagai berikut : a. nama Pemilih ditulis lebih dahulu, kemudian disambung dengan nama keluarga/marga/suku, gelar dan sebagainya, dan apabila seorang Pemilih mempunyai /menggunakan nama dewasa dari nama kecil maka namanya ditulis menurut kelaziman sehari-hari, dan jika ada nama penggilan ditulis paling belakang. b. wanita yang bersuami atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, namanya ditulis lebih dahulu dan nama suaminya ditulis di belakang.
(3) Daftar Pemilih Sementara dibubuhi cap Kepala Desa/Kelurahan dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH serta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota lainnya.
