Pasal 37
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Warganegara Republik INDONESIA bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA termasuk organisasi massanya atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", tidak didaftar sebagai Pemilih, kecuali yang telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya berdasarkan Pasal 10 ayat (3)UNDANG-UNDANG.
Demikian pula bekas anggota organisasi terlarang lainnya tidak didaftar sebagai Pemilih, kecuali apabila berdasarkan suatu peraturan Perundang-undangan seseorang telah mendapat amnesti, abolisi atau grasi.
(2) Mereka yang dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya adalah bekas anggota Partai Komunis INDONESIA atau bekas anggota organisasi terlarang lainnya atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", yang berada dalam masyarakat serta bekas narapidana G.30.S/PKI, yang pertimbangannya dilakukan secara selektif berdasarkan penelitian dan penilaian secara cermat oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kepala Desa/Kelurahan memberikan daftar Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah diadakan penelitian dan penilaian sebagai dimaksud dalam ayat (2) oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah yang bersangkutan.
(4) Dengan memperhatikan hasil penelitian dan penilaian sebagai dimaksud dalam ayat (3) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar-daftar tersebut setelah disetujui Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan selanjutnya menyampaikan salinan daftar-daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(5) Untuk keperluan pendaftaran pemilih, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU meneruskan salinan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (4) kepada Panitia-panitia Pemilihan yang bersangkutan.
(6) Tatacara penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan pengesahannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Daftar yang memuat nama-nama Warganegara Republik INDONESIA yang tidak dapat didaftar sebagai Pemilih dan yang telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya sebagai dimaksud
dalam ayat (1) tetap dipelihara sebaik-baiknya dan pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
