Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Camat karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPS.
(2) Anggota PPS terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/ Ketua PPS.
(3) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Kotamadya Daerah Tingkat II yang belum terbagi dalam wilayah Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.
(4) a.Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b.Sekretaris PPS diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Camat/Ketua PPS.
(5) PANWASLAKCAM terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dijabat oleh unsur Pemerintah ditingkat Kecamatan serta beberapa orang Anggota yang diambil dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKCAM ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS.
