PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(2) Pada PPS dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKCAM.
(3) Tugas PPS adalah :
a. membantu tugas-tugas PPD II;
b. menyelenggarakan pemungutan suara.
(4) PANWASLAKCAM bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPS serta melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat pemberitahuan/panggilan kepada Pemilih dan bertanggung jawab kepada Camat/Ketua PPS.
