Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD I.
(2) Anggota PPD I terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(3) a. Sekretariat PPD I dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(4) PANWASLAK I terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala lnspektorat Wilayah Propinsi Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD
- (5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK I ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I / Ketua PPD I.
