PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD 1) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPD I dibentuk Sekretariat dan PANWASLAK I.
(3) Tugas PPD I adalah : a. membantu tugas-tugas PPI; b. mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan DPRD II; c. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I.
(4) PANWASLAK I bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD I dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
