Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) a. Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris; b .Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU serta Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua PPI serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI.
(4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggota-anggota PPI.
(5) PANWASLAKPUS terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR. dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKPUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua PPI.
