PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA (PPI) dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pada PPI dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKPUS.
(3) Tugas PPI adalah : a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota. DPR.
(4) PANWASLAKPUS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
