PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN...
Pasal 6
(1) Kenaikan pensiun dan onderstand terns menerus/sementara menurut peraturan ini hanya diberikan mengenai pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang dibayarkan di INDONESIA kepada yang berhak menerima yang bertampat tinggal di INDONESIA. (2) Kenaikan pensiun dan onderstand terus menerus/sementara menurut peraturan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
